ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami warga Perawat Anestesi Indonesia, bertekad untuk mengisi kemerdekaan Indonesia demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur.
Bahwa untuk mencapai kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi Perawat Anestesi terhadap masyarakat dengan berpegang teguh kepada sumpah Perawat Anestesi dan kode etik Perawat Anestesi.
Bahwa peningkatan pengamalan profesi Perawat Anestesi terhadap masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa persatuan dan kesatuan warga Perawat Anestesi yang telah terwujud sejak tahun 1966 dapat diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi Perawat Anestesi Indonesia kedalam suatu organisasi.
Untuk mencapai cita-cta, maksud dan tujuan tersebut disusunlah kebijakan-kebijakan, usaha serta langkah-langkah organisasi yang terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga organisasi. Hari ini, tanggal 1 Oktober 1986, kami warga Perawat Anestesi diseluruh Indonesia sepakat untuk membentuk organisasi profesi dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
PASAL I
NAMA DAN DESKRIPSI
Ayat 1.
Nama dari organisasi ini adalah Ikatan Perawat Anestesi Indonesia atau disingkat IPAI.
Ayat 2.
Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah satu ikatan dari beberapa organisasi Perawat Anestesi Wilayah yang didalamnya terdiri dari organisasi-organisasi Perawat Anestesi Daerah atau Propinsi diseluruh Indonesia, dibentuk dan berfungsi tanpa membedakan suku bangsa, agama, warna kulit, politik, jenis kelamin dan status sosial.
PASAL II
DASAR DAN LEGALISASI
Ayat 1.
Dasar organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat 2.
Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah organisasi yang berbadan hukum yang dilegalisasi oleh seorang notaris dan merupakan satu-satunya organisasi Perawat Anestesi yang sah di Indonesia.
PASAL III
FALSAFAH
Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah organisasi tingkat nasional dari para Perawat yang telah menempuh dan lulus dalam pendidikan khusus Keperawatan Anestesi. Para anggota dari organisasi profesi ini berdedikasi dan ikut serta dalam peningkatan standar pendidikan dan pelayanan Keperawatan Anestesi yang akan meningkatkan seni dan ilmu pengetahuan anestesi sehingga mendukung dan meningkatkan kualitas perawatan pada para penderita.
PASAL IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Ayat 1.
Maksud dari organisasi IPAI adalah mendukung dan membantu perkembangan organisasi Perawat Anestesi tingkat wilayah dan tingkat daerah atau propinsi agar menjadi organisasi profesi Perawat Anestesi yang kuat dan tangguh.
Ayat 2.
Tujuan dari organisasi IPAI adalah :
A. Meningkatkan kerjasama diantara Perawat Anestesi secara nasional.
B. Mengembangkan dan meningkatkan standar pendidikan dalam bidang Keperawatan Anestesi.
C. Mengembangkan dan meningkatkan standar pelayanan dalam bidang Keperawatan Anestesi.
D. Memberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkelanjutan dalam bidang anestesi.
E. Membantu para Perawat Anestesi untuk memperbaiki standar dari Perawat Anestesi dan ketrampilan dari para Perawat Anestesi.
F. Meningkatkan pengakuan dan penghargaan terhadap Perawat Anestesi.
G. Membentuk dan memelihara kerjasama diantara para Perawat Anestesi, Dokter Spesialis Anestesi dan anggota oragnisasi profesi kedokteran yang lain, profesi keperawatan, rumah sakit dan kelompok masyarakat yang lain yang berkepentingan dengan Perawat Anestesi.
PASAL V
FUNGSI
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien secara terus menerus.
2. Memberikan hak suara atas nama Perawat Anestesi secara nasional.
3. Menyelenggarakan suatu komunikasi diantara Perawat Anestesi diseluruh negeri.
4. Meningkatkan kemandirian Perawat Anestesi dalam profesionalisme Keperawatan spesialistik.
5. Mengembangkan seni dan ilmu pengetahuan anestesi.
PASAL VI
DEFINISI PERAWAT ANESTESI
Seorang Perawat Anestesi adalah seseorang yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan dasar keperawatan dan pendidikan dasar Keperawatan Anestesi dan berkualifikasi serta berwewenang untuk melakukan pelayanan Keperawatan Anestesi di Indonesia.
PASAL VII
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam IPAI terdiri dari :
1. Anggota Biasa : ialah Perawat Anestesi Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL VI.
2. Anggota Muda : ialah mahasiswa senior ( tingkat akhir ) dari program pendidikan Perawat Anestesi.
3. Anggota Luar Biasa : ialah Perawat Indonesia yang bukan termasuk definisi Perawat Anestesi dan Perawat Anestesi Mancanegara yang menjadi anggota organisasi ini.
4. Anggota Kehormatan : ialah seseorang yang bukan Perawat Anestesi dan ditetapkan oleh IPAI sebagai anggota kehormatan.
PASAL VIII
STRUKTUR ORGANISASI
1. IPAI terdiri dari Badan Eksekutif, Badan Legislatif, dan Badan Khusus.
2. Badan Eksekutif adalah Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah.
3. Badan Legislatif adalah Dewan Perwakilan Anggota yang anggotanya terdiri dari para perwakilan dari setiap Dewan Pengurus Daerah.
4. Badan Khusus adalah suatu Badan yang dibentuk IPAI sesuai kebutuhaan organisasi.
PASAL IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Ayat 1.
Sumber keuangan IPAI adalah berasal dari :
A. Uang pangkal dan pendaftaran dari anggota.
B. Iuran tahunan dari anggota.
C. Sumbangan yang tidak mengikat, harta warisan maupun hadiah.
Ayat 2.
Harta kekayaan IPAI adalah :
A. Semua benda bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menjalankan organisasi.
B. Uang / Tabungan / Deposito.
C. Hak cipta suatu karya tulis / seni budaya.
PASAL X
IURAN WAJIB
Ayat 1.
A. Iuran tahunan dari setiap anggota didasarkan pada status anggota aktif setelah lewat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
B. Uang iuran harus dibayarkan dimuka paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan.
Ayat 2.
A. Pembayaran iuran untuk anggota baru hanya dibayarkan untuk setengah tahun bila pendaftaran dilakukan sampai batas tanggal 1 Juli tahun berjalan.
B. Pembayaran iuran harus telah dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran diterima.
C. Selain iuran, IPAI juga menerima sumbangan maupun hadiah yang tidak mengikat.
PASAL XI
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA
Ayat 1. Susunan anggota.
Susunan anggota Dewan Perwakilan Anggota terdiri dari para perwakilan dari setiap DPD masing-masing satu orang Perawat Anestesi yang sesuai dengan definisi IPAI.
A. Seorang wakil dapat dipilih oleh anggota atau ditunjuk oleh ketua DPD.
B. Masa jabatan dan masa kerja dari anggota DPA sedikitnya selama 2 tahun.
C. Anggota perwakilan yang berhalangan untuk mengikuti rapat / pertemuan Dewan dapat digantikan oleh orang yang ditunjuk oleh DPD dengan syarat :
(1). Penggantinya adalah seorang Perawat Anestesi sesuai dengan definisi IPAI.
(2). Yang bersangkautan adalah anggota aktif dari IPAI.
Ayat 2. Fungsi.
Fungsi dari Dewan Perwakilan Anggota adalah :
A. Menetapkan kebijaksanaan dan prioritas untuk mencapai tujuan-tujuan IPAI.
B. Membatalkan dan atau mengeluarkan seseorang dari keanggotaan IPAI sesuai peraturan organisasi.
C. Memilih pejabat Dewan Pengurus Pusat dan Pejabat Komite Eksekutip dari IPAI melalui Musyawarah Nasional.
D. Menetapkan besarnya iuran tahunan bagi setiap anggota organisasi.
E. Menerima dan menindak-lanjuti rekomendasi yang berasal dari anggota organisasi maupun komite-komite dalam IPAI.
F. Menetapkan maupun merubah susunan anggota DPA, Dewan Pengurus Pusat maupun Komite Eksekutif IPAI.
G. Melakukan perubahan AD / ART organisasi sesuai peraturan IPAI.
H. Menetapkan waktu dan tempat serta penyelenggara dari Musyawarah Nasional atau Konggres IPAI.
I. Memberikan persetujuan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh DPP IPAI.
Ayat 3. Pertemuan atau Rapat.
A. Pertemuan atau Rapat DPA dilakukan sedikitnya setiap 2 ( dua ) tahun, dan pada tahun dilaksanakannya Musyawarah Nasional IPAI, peretemuan atau rapat itu dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional.
B. Rapat Khusus DPA dapat dilakukan setiap saat dianggap perlu bila ada permintaan tertulis dari DPP IPAI, atau Komite Eksekutif IPAI, atau 1/3 dari anggota IPAI.
C. Voting dalam rapat DPA dilakukan dengan cara mengacungkan tangan sebagai tanda setuju, kecuali dalam suatu rapat rahasia digunakan cara lain.Setiap anggota memiliki satu hak suara.
D. Pejabat Komite Eksekutif dan DPP IPAI dapat ikut serta dalam rapat DPA tetapi tidak memilki hak suara.
E. Voting harus melibatkan sedikitnya 50 % dari anggota DPA yang hadir, dan abstain tidak boleh melebihi 50 % dari anggota DPA yang hadir.
F. Dalam urusan yang bersifat mendesak dan harus bertindak cepat, Komite Eksekutif atau DPP IPAI dapat menghubungi DPA melalui Fax atau telpon.
PASAL XII
KOMITE EKSEKUTIF DAN DEWAN PENGURUS PUSAT IPAI
Ayat 1.
Dewan Pengurus Pusat IPAI harus dijabat oleh Perawat Anestesi yang berdedikasi dan berkelakuan baik sebagai anggota organisasi dan terdiri dari : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
Ayat 2.
Komite Eksekutif harus terdiri dari DPP IPAI dan 5 ( lima ) orang Ketua DPW ( masing-masing 1 (satu) orang )
Ayat 3.
Pejabat dan anggota Komite Eksekutif IPAI harus dipilih melalui voting secara mayoritas dalam rapat DPA.
Ayat 4.
DPP IPAI dan Komite Eksekutif IPAI harus dipilih lagi setiap 4 ( empat ) tahun ( Musyawarah Nasional ).
Ayat 5.
A. Ketua Umum IPAI harus selalu menghadiri rapat DPA, Komite Eksekutif dan DPP IPAI sebagai anggota ex-officio. Ketua I harus mengambil alih tanggung jawab Ketua Umum manakala Ketua Umum berhalangan.
B. DPP IPAI melakukan rapat sedikitnya 1 ( satu ) tahun sekali.
PASAL XIII
KEKOSONGAN
Ayat 1. Dewan Perwakilan Anggota.
Apabila salah satu atau lebih dari anggota DPA berhalangan atau vakum, maka harus diberi pengganti sesuai asal personil yang berhalangan.
Ayat 2. Komite Eksekutif.
Jika Ketua Umum berhalangan ( tidak ada ) akan digantikan oleh Ketua I selama periode jabatannya. Ketua II akan menggantikan posisi Ketua I selama periode jabatannya. Komite Eksekutif akan mencari pengganti pejabat Ketua II yang baru untuk periode jabatannya.
PASAL XIV
KOMISI – KOMISI
Ayat 1. Penunjukkan.
Sesuai dengan AD / ART IPAI, maka semua komisi akan ditunjuk oleh Ketua Umum IPAI dengan persetujuan Komite Eksekutif IPAI, susunan, kewenangan dan tugasnya diatur bersama-sama oleh Komite Eksekutif IPAI.
Ayat 2.
Anggota Komisi adalah Perawat Anestesi yang berkelakuan baik sebagai anggota organisasi.
Ayat 3.
Jika terjadi kekosongan dalam komisi harus segera diberi penggantinya oleh Ketua Umum.
Ayat 4. Laporan.
Semua komisi harus memberikan laporan kepada Komite Eksekutif maupun DPA sesuai dengan kegiatan masing-masing.
PASAL XV
MUSYAWARAH NASIONAL / KONGGRES
Musyawarah Nasional atau Konggres IPAI diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali. Panitia Perencanaan MUNAS harus mengajukan rekomendasi kepada DPA mengenai waktu, tempat, dan penyelenggara dari MUNAS.
PASAL XVI
QUORUM
Quorum dalam rapat IPAI ditetapkan berdasarkan :
1. Mayoritas anggota DPA ( lebih dari 50 % ) harus hadir termasuk Ketua DPA dan salah satu Pejabat.
2. Mayoritas anggota DPP harus hadir.
3. Mayoritas anggota Komite Eksekutif harus hadir, termasuk sedikitnya 2 (dua) orang pejabat.
4. Bendahara Umum atau Bendahara I harus hadir.
PASAL XVII
AMANDEMEN
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah dalam rapat DPA melalui voting oleh 2/3 anggota DPA yang hadir atau dalam MUNAS. Usul perubahan dapat diajukan oleh anggota DPA atau aqnggota organisasi biasa yang lainnya. Proposal usulan perubahan AD / ART harus disampaikan kepada Ketua Umum IPAI sedikitnya 6 ( enam ) bulan sebelum Rapat DPA dengan tembusan kepada perwakilan Wilayah sedikitnya 3 ( tiga ) bulan sebelum Rapat DPA.
PASAL XVIII
PEMBUBARAN IPAI
Ikatan Perawat Anestesi Indonesia dapat dibubarkan oleh suatu rapat DPA dengan syarat :
1. Ada permohonan tertulis kepada DPA yang diajukan atas nama anggota yang melebihi 50 % dari jumlah anggota IPAI diseluruh Indonesia.
2. Surat permohonan pembubaran diajukan sedikitnya 1 ( satu ) tahun sebelum rapat DPA.
3. Sedikitnya 2/3 dari anggota perwakilan organisasi hadir dalam rapat.
4. Sedikitnya 2/3 anggota yang hadir dalam rapat menyetujui dilakukan pembubaran organisasi.
5. Setelah dilakukan pelunasan utang-piutang organisasi, jika terdapat laba harus dibagikan kepada anggota secara proporsional.
PASAL XIX
DOMISILI IPAI
1. Organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam PASAL I Ayat 2 berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia tunduk kepada Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL XX
LAMBANG ORGANISASI
Lambang Organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia ditetapkan oleh Badan Legislatif IPAI.
PASAL XXI
ATURAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD / ART ini atau memerlukan penjelasan, akan diatur dan dijelaskan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD / ART ini.
Jakarta, 1 Oktober 1986 Revisi : 1999. Revisi : 2003. Revisi : 2006.
